TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pembinaan BATRA UPTD Puskesmas Bengkuring

Kamis, 13 November 2014

dr. Hj. Ratri Nugrahaninsih, M.Kes saat memberikan sambutan

Rabu, 24 Mei 2014 telah diselenggarakan Pembinaan BATRA bertempat di rumah dinas UPTD Puskesmas Bengkuring. Adapun peserta BATRA itu terdiri dari dari kader Posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Bengkuring.
Pembinaan Pengobatan Tradisional adalah program pembinaan  terhadap pelayanan pengobatan  tradisional, pengobat tradisional dan cara pengobatan tradisional. Hal itu didasarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan pengobatan tradisional. terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan tradisional yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61.
Tenaga Pengobatan Tradisional itu, dalam dunia medis akrab di sebut dengan Batra (Pengobatan Tradisional), Untuk tenaga pengobatan tradisional ini, lanjutnya, maka sesuai regulasi harus mengantongi ijin praktek terlebih dulu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Sebelum membuka praktek pengobatan kepada masyarkaat, praktisi pengobatan tradisional ini harus memiliki ijin praktek yang  dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,
Cara untuk memperoleh ijin praktek ini, katanya, tidaklah sulit.Praktisi pengobatan tradisional atau batra ini, harus mendaftarkan diri ke Kantor Dinkes di wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi sertifikat keahliannya.
Tenaga Batra itu harus menempuh serangkaian seleksi. Diantaranya, harus lolos tes uji kemampuan dan kelayanan dalam melakukan pengobatan, yang diselenggarakan Tim Visitasi Dinas Kesehatan setempat. Tim Visitasi ini melakukan seleksi kecakapan dengan cara mendatangi langsung ke tempat praktek tenaga Batra yang bersangkutan yang kemudian  akan diuji kelayakan dan kecakapan oleh petugas yang cakap dibidangnya, sebelum diputuskan layak ataukah tidak untuk melaksanakan praktek pengobatan kepada masyarakat, Setelah seluruh prosedur ini ditempuh dan tenaga Batra yang mengajukan perijinan lolos uji keahlian, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat terdaftar praktek pengobatan tradisional.
jenis pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) antara lain, akupunktur, chiropraksi, pijat urut, shiatsu, patah tulang, dukun bayi, battra sunat, refleksi, akupressur, bekam, apiterapi, penata kecantikan kulit/rambut, tenaga dalam, paranormal, reiki, qigong, kebatinan, dan metode lainnya yang mengunakan keterampilan. Metoda pengobatan dengan ramuan, jamu, gurah, Homeopathy, aroma Terapi, SPA terapi, dan metode lain yang menggunakan  ramuan

0 komentar: