Hari Senin, tanggal 26 Juli 2010 Puskesmas Bengkuring telah melaksanakan kegiatan pertemuan kader Posyandu. Namun, pertemuan kali ini sedikit berbeda karena Puskesmas Bengkuring mengundang Forum KDRT Kota Samarinda sebagai pembicara.
Hal itu dilakukan Puskesmas Bengkuring karena berdasarkan data 2008 bahwa di Kota Samarinda telah terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 42 kasus, ini menjadi perhatian Puskesmas Bengkuring untuk mencegah, melindungi dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan rasa ketidakamanan atau ketidakadilan di wilayah kerja Puskesmas Bengkuring.
Dari pertemuan tersebut juga membahas mengenai apa itu Jender? Jender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab, sikap dan perilaku perempuan dan laki-laki yang dibuat/dibangun oleh budaya masyarakat.
Kemudian juga membahas tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT). Dalam Undang-Undang PKDRT menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bila di lingkungan anda terdapat KDRT maka anda dapat menghubungi :
Dari Pertemuan dengan Forum KDRT tersebut, Puskesmas Bengkuring berkeinginan untuk membentuk Kader KDRT agar terjaring kekerasan dalam rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas Bengkuring.
”Jangan Pernah Membiarkan Kejadian KDRT Di Sekitar Kita”
0 komentar:
Posting Komentar